Sekilas penjelasan tentang penafsiran hukum

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Dalam masyarakat modern yang semakin majemuk semakin meningkat pula kebutuhan untuk merumuskan kaidah-kaidah hukum yang diperlukan itu kedalam berbagai perangkat aturan hukum tertulis yang berlaku umum (perundang-undang). Aturan tertulis ini antara lain berfungsi untuk menjamin stabilitas dalam hubungan-hubungan hukum antar warga masyarakat. Namun, kehidupan masyarakat dalam kenyataan riil berfaset sangat majemuk sehingga tidak dapat sepenuhnya keseluruhannya dituangkan ke dalam jaringan aturan-aturan hukum yang secara konkret merumuskan kaidah-kaidah hukum secara-terperinci( mendetail) karena itu, perundang-undangan dikonstruksi  berlandaskan beberapa contoh tipikal berupa model-model perilaku yang relatif masing-masing bersifat umum dan abstrak. Di sini peran dari hakim sebagai penegak hukum adalah menafsirkan peraturan yang abstrak tersebut untuk diterapkan  pada kasus-kasus yang dihadapkan padanya.

Jika di dalam masyarakat terjadi konflik yang terkait model perilaku yang tercantum dalam aturan hukum, maka penyelesaian dan pengargumentasian putusannya mudah, yakni cukup dengan mensubsumsikan konflik itu pada aturan hukum yang memuat model perilaku terkait untuk kemudian menarik kesimpulan yang sudah diimplikasikan didalam aturan hukum tersebut. Situasi menjadi fundamental berbeda, jika pengambil putusan, misalnya hakim, dihadapkan pada kasus konkret yang termasuk “hardcases” (peristiwa-peristiwa yang tidak atau belum jelas kaidah atau aturan hukum yang mana yang ke dalam wilayah penerapannya peristiwa-peristiwa termasuk). Karena situasi riilnya, kasus-kasus yang demikian itu tidak dapat begtu saja disubsumsikan pada salah satu aturan hukum. Dalam kasus tersebut diperlukan penafsiran maupun konstruksi dalam penerapan aturan hukumnya. Sedangkan semua putusan hukum selalu dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Semua putusan hukum selalu memerlukan argumentasi untuk memungkinkannya diterima sebagai putusan yang dari segala segi paling akseptabel.

Penafsiran itu sendiri ialah aspek praktikal diarahkan pada sasaran-sasaran praktikal, penafsiran selalu berupaya menemukan atau  menetapkan makna dari bagian-bagian untuk kemudian berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian tersebut dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya berupaya memahami interpretandum, hasilnya disorotkan pada bagian-bagian guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat untuk kemudian hasilnya disorotkan balik pada keseluruhan, dan demikian seterusnya sampai tercapai konsumasi di atas. Dalam proses pemahaman yang dipaparkan tadi, maka nilai-nilai, konsep-konsep, keyakinan-keyakinan, kebutuhan-kebutuhan serta tujuan-tujuan manusia akan selalu memainkan peranan dan memberikan arah.

Peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kehidupan manusia itu sedemikian luasnya, sehingga tidak terhitung lagi jenis dan jumlahnya. Dengan  demikian maka tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan kehidupan manusia. Wajarlah kalau tidak dimungkinkan adanya  peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau selalu jelas sejelas-jelasnya.  Penasiran hukum mendapatkan peranan paling  penting lagi dalam hal ini. 

            Apabila  berbicara tentang penafsiran oleh hakim yang dimaksudkan tidak lain adalah penafsiran atau penjelasan yang harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat. Ini bukan berarti sekedar menerapkan peraturan, bukan sekedar melakukan subsumpsi.

            Pada pemaparan hukum yang terjadi adalah menentukan isi aturan hukum setepat mungkin. Hal menetapkan isi aturan hukum berarti menetapkan apa yang menjadi kaidah hukumnya yang disebut proposisi kaidah, yang pada dasarnya adalah hipoteis tentang makna aturan hukum atau teks otoritatif (undang-undang) itu. Dengan demikian, memaparkan aturan hukum adalah menginterpretasi aturan hukum yang menghasilkan proposisi kaidah, yakni pernyataan tentang makna atau isi aturan hukum, yang sebagai produk ilmiah dapat dikualifikasikan sebagai hipotesis. Karena itu, pemaparan aturan hukum akan sangat tergantung pada teori interpretasi yang dianut.

Leave a comment