Penafsiran Hukum Yang Seharusnya Dipilih Oleh Hakim

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Penjelasan rasional tentang arti dan cara meggunakan tiap-tiap metode tersebut, serta bagaimana memilih metode yang akan digunakan atau bagaimana mengkombinasikan metode-metode tersebut dalam situasi konkret tertentu, itulah yang disebut teori penafsiran. Dengan pendekatan hermeneutikal, maka sedapat mungkin semua atau sebanyak mungkin metode-metode interpretasi itu dimanfaatkan atau dilibatkan. Demikianlah, berdasarkan pendekatan hermeutikal dari titik berdiri subyek penstudi atau interpretator, maka penetapan proposisi hukum itu dilakukan berdasarkan aturan hukum positif yang dipahami (ditafsirkan) berdasarkan makna kata serta struktur kalimatnya (metode gramatikal) dalam konteks latar belakang sejarah terbentuknya aturan hukum atau undang-undang tersebut (metode historikal) dalam kaitan dengan tujuan yang mau dicapai dengan pembentukan aturan hukum yang terkait (metode teologikal) yang menentukan isi aturan hukum, positif tersebut serta dalam konteks hubungan dengan aturan-aturan positif lainnya (metode sistematikal), dan secara kontekstual merujuk atau memperhitungkan faktor-faktor kenyataan kemasyarakatan dan ekonomi yang relevan saat itu (metode sosiologikal) dengan mengacu kepada pandangan hidup, nilai-nilai kultural dan nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental yang dianut (filosofikal) dalam proyeksi ke masa depan (futurologikal).

Penggunaan teori penafsiran ini dapat menghasilkan lebih dari satu hipotesis tentang makna aturan hukum yang ditelaah. Dalam hal ini terjadi, maka ilmuwan hukum atau hakim dalam kerangka teori penafsiran yang dianutnya harus memilih dari berbagai makna aturan hukum yang mungkin itu, satu makna yang paling optimal  (yang dianggapnya paling tepat) dengan mempertimbangkan berbagai faktor lain (kenyataan sosial, nilai-nilai, akseptabilitas dan evektifitasnya). Jadi, seorang hakim idealnya tidak hanya memaparkan bagaimana aturan hukum dapat diinterpretasi, melainkan juga menentukan pilihan dari antara berbagai kemungkinan alternatif makna secara terargumentasi.

Dalam konteks ini Koesnoe menjelaskan bahwa pada waktu melakukan interpretasi yuridis, maka yang pertama-tama dihadapi oleh hakim sebagai penegak hukum adalah “aksara yang tertulis dihadapannya”, untuk kemudian berupaya menemukan arti dari aksara (kata- kata tetulis) tersebut. Selanjutnya koesnoe mengemukakan “dengan begitu si yuris yang membaca itu mengahadapi konsep, pengertian dari kata yang bersangkutan. Jumlah konsep yang dijumpai itu umumnya tidak tunggal. Tidak ada kata yang mutlak tunggal arti. Dari itu, membaca tulisan dalam tahap tersebut, adalah langkah merenung tentang makna dan konsep yang ada itu yang paling ‘pas’. (…) dia dituntut untuk menentukan pilihannya dalam kerangka konsep yang dianut Tata Hukumnya.”

Jenis-Jenis Metode dan Konstruksi Hukum

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Beragam pandangan ahli tentang penafsiran hukum atau interpretasi hukum menimbulkan banyak teori, metode, atau jenis-jenis penafsiran hukum. Beragamnya pembagian metode penafsiran hukum itu patut diduga karena terdapat perbedaan ukuran general dan khususnya kategori yang digunakan.  

Adapun jenis-jenis metode penafsiran dan konstruksi hukum  yang biasanya dipakai, diantaranya adalah sebagai berikut.

1.    Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal) yaitu suatu cara penafsiran yang menafsirkan Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada undang-undang. Hakim wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa sehari-hari yang umum. Syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan penafsiran menurut bahasa ini adalah penjelasan itu harus bersifat logis, oleh karenanya metode ini juga disebut metode objektif.

2.    Metode interpretasi secara sistematis yaitu penafsiran yang menafsirkan peraturan perundang-undangan dihubungkan dengan peraturan hukum atau undang-undang lain atau dengan keseluruhan sistem hukum. Karena, terbentuknya suatu undang-undang pada hakikatnya merupakan bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak mungkin ada satu undang-undang yang berdiri sendiri tanpa terikat dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai konsekuensi logis dari berlakunya suatu sistem perundang-undangan maka untuk menafsirkan undang-undang tidak boleh menyimpang atau keluar dari sistem perundang-undangan itu. Oleh karena itu interpretasi sistematis ini disebut juga interpretasi logis.

3.    Metode Interprestasi secara historis yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara meninjau latar belakang sejarah dari pembentukan atau terjadinya peraturan undang-undang yang bersangkutan.

Dalam  ilmu hukum interpretasi historis dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a.    Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya. Interpretasi menurut sejarah undang-undang ini disebut juga interpretasi subjektif karena penafsiran rnenempatkan  pada pandangan subjektif pembuat undang-undang. Dengan demikian interpretasi menurut sefarah undang-undang merupakan lawan dari interpretasi gramatikal yang disebut sebagai metode penafsiran objektif.

b.    Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu penafsiran yang dilakukan dengan cara memahami undang-undang dalam konteks sejarah hukum. Pemikiran yang mendasari diterapkannya metode interpretasi ini adalah anggapan bahwa setiap undang-undang selalu merupakan reaksi dari kebutuhan sosial yang memerlukan pengaturan. Setiap pengaturan dapat dipandang sebagai langkah dalam perkembangan sosial masyarakat sehingga langkah itu maknanya diketahui. Hal ini meliputi semua lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan undang-undang.

4.    Metode Interpretasi secara Teleologis atau Sosiologis yaitu cara penafsiran suatu ketentuan undang-undang untuk mengetahui makna atau yang didasarkan pada tujuan kemasyarakatan. Metode interpretasi undang-undang diterapkan pada suatu undang-undang yang masih berlaku tetapi kurang berfungsi karena tidak sesuai lagi dengan keadaan jaman. Terhadap undang-undang yang ada diupayakan (melalui penafsiran) untuk dapat digunakan terhadap peristiwa, hubungan, kebutuhan dan lingkungan masa kini dengan tidak memperhatikan apakah itu pada saat diundangkannya sudah dikenal atau tidak. Dengan lebih sederhana pengertian metode interpretasi teleologis atau sosiologis dapat dikemukakan yaitu merupakan upaya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Keadaan undang-undang yang sebenamya sudah tidak sesuai lagi dengan zaman dijadikan alat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi pada saat sekarang.

5.    Interpretasi Antisipatif atau Futuristis yaitu cara penafsiran  yang menjelaskan ketentuan undang-undang dengan berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan berlaku, yaitu dalam rancangan undang-undang.

6.    Interpretasi Evolutif-Dinamikal yaitu apabila hakim dalam putusannya memerikan makna sangat menentukan (yang melakukan terobosan) pada perkembangan hukum yang terjadi  setelah (kemunculan atau keberlakuan) aturan-aturan hukum tertentu.

7.    Interpretasi Restriktif dan Ekstensif. Ditinjau dari hasil penemuannya, suatu penafsiran undang-undang dapat dibedakan ke dalam interpretasi restriktif dan ekstensif. Interpretasi restriktif adalah sebuah perkataan diberi makna sesuai atau lebih sempit dari arti yang diberikan pada perkataan itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam pada perkataan itu dalam kamus atau makna yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari, sedangkan interpretasi ekstensif adalah sebuah perkataan diberi makna lebih luas ketimbang arti yang diberikan pada perkataan itu menurut kamus atau makna yang dilazimkan dalam percakapan sehari-hari.

8.    Metode Konstruksi Analogi yaitu merupakan metode penemuan hukum dengan cara memasukan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.

9.    Metode Konstruksi argumentum a contrario yaitu merupakan metode konstruksi  yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam wilayah pasal tersebut.

10. Metode Konstruksi Penghalusan hukum yaitu merupakan metode yang mengeluarkan masalah yang dihadapinya sebagai perkara dari lingkup perundang-undangan yang bersangkutan.

Sekilas penjelasan tentang penafsiran hukum

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Dalam masyarakat modern yang semakin majemuk semakin meningkat pula kebutuhan untuk merumuskan kaidah-kaidah hukum yang diperlukan itu kedalam berbagai perangkat aturan hukum tertulis yang berlaku umum (perundang-undang). Aturan tertulis ini antara lain berfungsi untuk menjamin stabilitas dalam hubungan-hubungan hukum antar warga masyarakat. Namun, kehidupan masyarakat dalam kenyataan riil berfaset sangat majemuk sehingga tidak dapat sepenuhnya keseluruhannya dituangkan ke dalam jaringan aturan-aturan hukum yang secara konkret merumuskan kaidah-kaidah hukum secara-terperinci( mendetail) karena itu, perundang-undangan dikonstruksi  berlandaskan beberapa contoh tipikal berupa model-model perilaku yang relatif masing-masing bersifat umum dan abstrak. Di sini peran dari hakim sebagai penegak hukum adalah menafsirkan peraturan yang abstrak tersebut untuk diterapkan  pada kasus-kasus yang dihadapkan padanya.

Jika di dalam masyarakat terjadi konflik yang terkait model perilaku yang tercantum dalam aturan hukum, maka penyelesaian dan pengargumentasian putusannya mudah, yakni cukup dengan mensubsumsikan konflik itu pada aturan hukum yang memuat model perilaku terkait untuk kemudian menarik kesimpulan yang sudah diimplikasikan didalam aturan hukum tersebut. Situasi menjadi fundamental berbeda, jika pengambil putusan, misalnya hakim, dihadapkan pada kasus konkret yang termasuk “hardcases” (peristiwa-peristiwa yang tidak atau belum jelas kaidah atau aturan hukum yang mana yang ke dalam wilayah penerapannya peristiwa-peristiwa termasuk). Karena situasi riilnya, kasus-kasus yang demikian itu tidak dapat begtu saja disubsumsikan pada salah satu aturan hukum. Dalam kasus tersebut diperlukan penafsiran maupun konstruksi dalam penerapan aturan hukumnya. Sedangkan semua putusan hukum selalu dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis. Semua putusan hukum selalu memerlukan argumentasi untuk memungkinkannya diterima sebagai putusan yang dari segala segi paling akseptabel.

Penafsiran itu sendiri ialah aspek praktikal diarahkan pada sasaran-sasaran praktikal, penafsiran selalu berupaya menemukan atau  menetapkan makna dari bagian-bagian untuk kemudian berdasarkan pemahaman atas bagian-bagian tersebut dalam hubungan antara yang satu dengan yang lainnya berupaya memahami interpretandum, hasilnya disorotkan pada bagian-bagian guna memperoleh pemahaman yang lebih tepat untuk kemudian hasilnya disorotkan balik pada keseluruhan, dan demikian seterusnya sampai tercapai konsumasi di atas. Dalam proses pemahaman yang dipaparkan tadi, maka nilai-nilai, konsep-konsep, keyakinan-keyakinan, kebutuhan-kebutuhan serta tujuan-tujuan manusia akan selalu memainkan peranan dan memberikan arah.

Peraturan perundang-undangan dimaksudkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kehidupan manusia itu sedemikian luasnya, sehingga tidak terhitung lagi jenis dan jumlahnya. Dengan  demikian maka tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan kehidupan manusia. Wajarlah kalau tidak dimungkinkan adanya  peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau selalu jelas sejelas-jelasnya.  Penasiran hukum mendapatkan peranan paling  penting lagi dalam hal ini. 

            Apabila  berbicara tentang penafsiran oleh hakim yang dimaksudkan tidak lain adalah penafsiran atau penjelasan yang harus menuju kepada penerapan (atau tidak menerapkan) suatu peraturan hukum umum terhadap peristiwa konkrit yang dapat diterima oleh masyarakat. Ini bukan berarti sekedar menerapkan peraturan, bukan sekedar melakukan subsumpsi.

            Pada pemaparan hukum yang terjadi adalah menentukan isi aturan hukum setepat mungkin. Hal menetapkan isi aturan hukum berarti menetapkan apa yang menjadi kaidah hukumnya yang disebut proposisi kaidah, yang pada dasarnya adalah hipoteis tentang makna aturan hukum atau teks otoritatif (undang-undang) itu. Dengan demikian, memaparkan aturan hukum adalah menginterpretasi aturan hukum yang menghasilkan proposisi kaidah, yakni pernyataan tentang makna atau isi aturan hukum, yang sebagai produk ilmiah dapat dikualifikasikan sebagai hipotesis. Karena itu, pemaparan aturan hukum akan sangat tergantung pada teori interpretasi yang dianut.

Sumber Penemuan Hukum

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, perjanjian internasional, kemudian hukum kebiasaan, yurisprudensi, barulah doktrin. Jadi terdapat hirarki dalam sumber hukum atau dapat disebut juga ada tingkatan-tingkatannya. Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah. Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang diproritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka dicarilah terlebih dahulu dalam undang-undang bersifat otentik dan berbentuk tertulis, yang lebih menjamin kepastian hukum. Undang-undang merupakan sumber hukum yang penting dan utama. Akan tetapi perlu diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik.
Lalu bagaimanakah kedudukan dari sumber hukum lainya selain sumber hukum perundang-undangan? Menurut J.A. Pontier, Tuntutan kecermatan kemasyarakatan, pandangan tentang moral dan kesopanan, kewajaran dan kelayakan asas-asas hukum dan seterusnya, menurut doktrin itu hanya dapat menjadi sumber hukum jika mereka dapat dikembalikan (ditautkan,dicarikan landasan) pada salah satu dari sumber-sumber hukum formal yang disebutkan dimuka, asas-asas hukum sebagai hukum tidak tertulis memainkan peranan yang penting dalam peradilan. Oleh karenanya asas-asas hukum dapat memainkan peranan penting jika asas-asas tersebut melandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

Asas-Asas dalam Penemuan Hukum

  1. In dubio pro reo, jika ada keraguan maka harus diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
  2. Nullum crimen, noela poena sine lege, tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa undang-undang
  3. Ne bis in idem, istilah Latin yang terkenal ini berarti “tidak dua kali dalam hal yang sama”.
  4. Asas Similia Similibus(Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu (harus non-diskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
    1. persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan;
    2. tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
  5. Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
  6. Asas Kepastian Hukum. Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar-manusia, yakni menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
    1. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum
    2. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan
    3. Asas non-retroaktif perundang-undangan: suatu ketentuan undang-undang tidak boleh berlaku surut.
    4. Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.

Aliran-Aliran Penemuan Hukum

Oleh : Prima Jayatri, S.H.

Legisme

            Sebagai reaksi terhadap ketidak-pastian dan ketidak-seragaman hukum kebiasaaan timbulah pada abad ke 19 di Eropa usaha untuk penyeragaman hukum dengan jalan kodifikasi dengan menuangkan semua hukum secara lengkap dan sistematis dalam kitab undang-undang. Hukum kebiasaan sebagai sumber hukum mulai ditinggalkan. Di Prancis pada akhir abad ke 18 diadakan kodifikasi yang dicontoh oleh seluruh Eropa. Timbulnya gerakan kodifikasi ini disertai dengan lahirnya aliran Legisme.

            Pandangan dalam abad ke 19 ini ialah bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, yang dianggap cukup jelas dan lengkap, yang berisi semua jawaban terhadap semua persoalan hukum, sehingga hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkritnya dengan bantuan metode penafsiran terutama penafsiran gramatikal. Pemecahan masalah hukumnya akan diketemukan melalui subsumptie.  

Aliran ini berpendapat bahwa semua hukum itu berasal dari kehendak penguasa tertinggi, dalam hal ini kehendak pembentuk undang-undang. Jadi semua hukum terdapat dalam undang-undang. Berdasarkan pandangan ini  hakim hanyalah berkewajiban menerapkan peraturan hukum pada peristiwa konkritnya dengan bantuan metode penafsiran terutama penafsiran gramatikal. Aliran ini juga mengabaikan hukum kebiasaan dan yurisprudensi. Hal tersebut dikarenakan pembentuk undang-undang ingin mencegah ketidakpastian dan ketidakseragaman hukum. Usaha kearah kodifikasi ini hanya dapat dipahami melalui ajaran tentang pembagian kekuasaan yang mendapat pengaruh dari Montesquieu dan harus dilihat dengan latar belakang pandangan negara liberal.

Montesquieu mengemukakan adanya tiga bentuk Negara dan pada setiap bentuk Negara tedapat bentuk penemuan hukum yang cocok untuk masing-masing bentuk Negara. Dalam etat despotique tidak ada undang-undang. Di sini hakim mengadili setiap peristiwa individual menurut apresiasi pribadinya secara arbitrer. Di sini terjadi penemuan hukum otonom mutlak. Di dalam negara idealnya, yaitu etat republican terdapat penemuan hukum yang heteronom: hakim menerapkan undang-undang menurut bunyinya. Sedangkan dalam etat monarchique terdapat sistem undang-undang, baik yang rinci maupun yang tidak rinci, yang tidak dapat diterapkan begitu saja, tetapi harus ditafsirkan lebih dulu dengan mencari “jiwanya”. Kecuali sebagai corong undang-undang hakim di sini juga sebagai penafsir undang-undang. Di sini terdapat sistem penemuan hukum yang mempunyai unsur-unsur heteronom maupun otonom. Tipe-tipe yang digambarkan oleh Montesquieu masing-masing mencerminkan aspek tertentu dari fungsi hakim: hakim tidak lebih berfungsi sebagai corong undang-undang, kadang-kadang hakim mempunyai sedikit banyak kebebasan dalam menterjemahkan dengan menafsirkan, kadang-kadang diserahkan kepadanya keyakinan dan kesadaran hukumnya. Penemuan hukum heteronom terdapat dalam sistem peradilan negara-negara kontinental termasuk Indonesia.

Tidak dapat disangkal bahwa ada hukum kebiasaan di samping undang-undang dan hal tersebut merupakan kenyataan. Berhubung dengan itu untuk mempertahankan teori bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, maka dicari jalan keluar bahwa berlakunya hukum kebiasaan itu karena ditunjuk oleh undang-undang. Apabila tidak ada penegasan mengenai penunjukan seperti misalnya pada  pasal 15 AB, maka hukum kebiasaan dianggap berlaku secara diam-diam dan diciptakanlah fiksi bahwa hukum kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat bukan karena kebiasaan, yaitu bahwa perilaku yang diulang mempunyai kekuatan mengikat, tetapi karena kehendak pembentuk undang-undang, baik yang tegas maupun secara diam-diam.

 Mazab Historis

            Berlawanan dengan pandangan Legisme, yaitu bahwa undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum, adalah pandangan Mazab Historis yang dipelopori oleh von Savigny (1779-1861). Mazab Historis berpendapat bahwa hukum itu ditentukan secara historis yakni  hukum tumbuh dari kesadaran hukum bangsa di suatu tempat dan pada waktu tertentu (Das Recht Wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke). Kesadaran hukum (Volksgeist) yang paling murni terdapat dalam kebiasaan. Peraturan hukum terutama merupakan pencerminan keyakinan hukum dan praktek-praktek yang terdapat dalam kehidupan bersama dan tidak ditetapkan dari atas. Para yuris harus mengembangkan dan mensistemasi keyakinan dan praktek-praktek ini . Von Savigny berpendapat bahwa hukum adalah hukum kebiasaan yang tidak cocok untuk kehidupan modern. Sebelum mengkodifikasikan hukum harus mengadakan penelitian yang lebih mendalam terlebih dahulu. Setelah itulah baru dapat dilakukan kodifikasi.  Jasa von Savigny dalam hal ini ialah bahwa ia memberi tempat yang mandiri pada hukum kebiasaan sebagai sumber hukum.

Begriffsjurisprudenz

            Pada pertengahan abad 19 lahirlah aliran yang dipelopori oleh Rudolf von Jhering (1818-1890) yang menekankan pada sistematik hukum. Setiap putusan baru dari hakim harus sesuai dengan sistem hukum. Berdasarkan ketentuan yang dibentuk oleh sistem hukum, maka setiap ketentuan undang-undang harus dijelaskan dalam hubungannya dengan ketentuan undang-undang yang lain, sehingga ketentuan-ketentuan undang-undang itu mrupakan satu kesatuan yang utuh. Menurut aliran ini yang ideal adalah apabila sistem yang ada itu berbentuk suatu suatu piramida dengan pada puncaknya suatu asas utama, dari situ dapat dibuat pengertian-pengertian baru (Begriff).

Khas bagi aliran  Begriffsjurisprudenz ini ialah hukum dilihat sebagai satu sistem tertutup mencakup segala-galanya yang mengatur semua perbuatan sosial. Pendekatan hukum secara ilmiah dengan sarana pengerian-pengertian yang diperhalus ini merupakan dorongan timbulnya postivisme hukum, tetapi juga memberi argumentasi-argumentasi yang berasal dari ilmu hukum, dan dengan demikian obyektif, sebagai dasar putusan-putusan. Pasal-pasal yang tidak sesuai dengan sistem dikembangkan secara “ilmiah” dan diterapkan inttepretasi restriktif. 

 

Interessenjurisprudenz

            Sebagai reaksi terhadap Begriffsjurisprudenz lahirlah pada abad ke 19 di Jerman Interessenjurisprudenz,  suatu aliran yang menitikberatkan pada kepentingan-kepentingan (Interessen) yang difiksikan. Oleh karena itu aliran ini disebut Interessenjurisprudenz.  Interessenjurisprudenz ini mengalami masa jayanya sebagai aliran ilmu hukum pada dasawarsa pertama abad ke 20 di Jerman.

Aliran ini berpendapat bahwa peraturan hukum tidak boleh dilihat oleh hakim sebagai formil-logis belaka, tetapi harus dinilai menurut tujuannya. Menyadari bahwa sistematisasi hukum tidak boleh dibesar-besarkan, maka von Jhering mengarah kepada tujuan yang terdapat di belakang sistem dan merealisasi “idée keadilan dan kesusilaan yang ta’ mengenal waktu”. Aliran ini berpendapat bahwa tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk melindungi, memuaskan atau memenuhi kepentingan atau kebutuhan hidup yang nyata. Dalam putusannya hakim harus bertanya kepentingan manakah yang diatur atau dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang. Philip Heck, yang termasuk salah seorang penganut aliran ini, berpendapat bahwa tanpa pengetahuan tentang kepentingan sosial, moral, ekonomi kultural dan kepentingan lainnya, dalam peristiwa tertentu atau yang berhubungan dengan peraturan tertentu, pelaksanaan atau penerapan hukum yang tepat dan berarti, tidak mungkin.

Pembentuk undang-undang sewaktu merumuskan peraturan telah mempertimbangkan pelbagai kepentingan dan akhirnya mengambil pilihan. Dalam ketentuan undang-undang telah ditetapkan kepentingan-kepentingan mana yang  dimata pembentuk undang-undang itu mempunyai nilai. Apabila kemudian diminta putusan dari hakim (dalam konflik kepentingan), maka ia harus menyesuaikan dengan ukuran nilai yang dimuat dalam undang-undang. Ia tidak boleh atas kemauannya sendiri menilai kepentingan konkrit pihak-pihak yang bersangkutan, akan tetapi mengeluarkan unsur-unsur itu yang telah dinilai oleh pembentuk undang-undang dan berkaitan dengan itu mengambil putusan. Yang menentukan terutama adalah selalu penilaian oleh pembentuk undang-undang. Hakim dalam putusannya harus bertanya kepentingan manakah yang diatur atau dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang.

Freirechtbewegung

            Reaksi yang tajam terhadap legisme baru muncul sekitar 1900 di Jerman. Reaksi itu dimulai oleh Kantorowicz (1877-1940) yang dengan nama samaran Gnaeus Flavius dalam tahun 1906 menulis “Der Kamph um die Rechtswissenschaft”. Aliran baru ini disebutnya “Freirechtllich” (bebas) dan dari situlah timbul istilah “Freirechtbewegung”.

Pengikut-pengikut aliran ini menentang pendapat bahwa kodifikasi itu lengkap dan bahwa hakim dalam proses penemuan hukum tidak mempunyai sumbangan kreatif. Tidak seluruh hukum terdapat dalam undang-undang. Di samping undang-undang masih terdapat sumber-sumber lain yang dapat digunakan oleh hakim untuk menemukan hukumnya. Mereka menganggap titik tolak Montesquieu bahwa hakim tidak lebih dari corong undang-undang secara tegas merupakan fiksi. Tiap pemikiran yang melihat hakim sebagai subsumptie automaat dianggap sebagai sesuatu yang tidak nyata. Menurut mereka hakim tidak hanya mengabdi pada fungsi kepastian hukum, tetapi mempunyai tugas sendiri dalam merealisasi keadilan. Pengertian-pengertian yang umum, luas dan oleh karena itu kabur atau samar-samar seperti misalnya pengertian “itikad baik”, “ketertiban umum”, “kepentingan umum”, yang digunakan oleh pembentuk undang-undang, dalam peristiwa konkrit tiap kali masih harus diisi atau dilengkapi. Putusan hakim tidak selalu dapat dijabarkan dari undang-undang, karena setiap peristiwa itu sifatnya khusus dan tidak benar kalau hakim selalu dapat menerapkan peraturan undang-undang yang umum sifatnya pada situasi konkrit. Hakim tidak hanya wajib menerapkan atau melaksanakan undang-undang, tetapi juga menghubungkan semua sifat-sifat yang khusus dari sengketa, yang diajukan kepadanya, dalam putusannya.

            Freirechtbewegung mencoba mengarahkan perhatiannya kepada sifat-sifat yang khusus pada peristiwa konkrit dan kepentingan yang berkaitan. Rasa hukum hakim harus dipusatkan pada hal-hal ini dan juga pada tujuan yang tersirat dalam peraturan. Kalau penyelesaian menurut undang-undang, maka hakim wenang dan wajib untuk menyimpang dari penyelesaian menurut undang-undang. Tidak mengakui undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum mengarah pada subyektivasi putusan hakim dengan demikian disadari bahwa putusan hakim mengandung karya yang bersifat menciptakan. Pelakasanaan hukum bergeser kearah penemuan hukum atau pembentukan hukum.

            Hakim memang harus menghormati undang-undang. Tetapi ia dapat tidak hanya sekedar tunduk dan mengikuti undang-undang, melainkan menggunakan undang-undang, sebagai sarana untuk menemukan pemecahan peristiwa konkrit yang dapat diterima. Dapat diterima karena pemecahan yang diketemukan dapat menjadi pedoman bagi peristiwa konkrit serupa lainnya. Di sini hakim tidak berperan sebagai penafsir undang-undang, tetapi sebagai pencipta hukum. Penemuan hukum semacam itu yang tidak secara ketat terikat pada undang-undang disebut penemuan hukum bebas.

Yang dimaksud dengan penemuan hukum bebas bukannya peradilan di luar undang-undang. Dalam penemuan hukum bebas peran undang-undang adalah subordinated. Undang-undang bukanlah merupakan tujuan bagi hakim, tetapi suatu sarana. Bagi hakim yang melaksanakan penemuan hukum bebas tugas utamanya bukanlah menerapkan undang-undang, melainkan menciptakan pemecahan melalui atau dengan bantuan undang-undang untuk peristiwa konkrit sedemikian, sehingga peristiwa-peristiwa serupa kemudian diselesaikan dengan memuaskan. Maka penemuan hukum bebas berarti penemuan hukum menurut kepatutan.

            Penggunaan metode penemuan hukum bebas kebanyakan dapat menuju kepada akibat-akibat yang sama seperti dengan metode-metode penemuan hukum yang lain. Hakim yang melakukan penemuan hukum bebas tidak akan mengatakan: “saya harus memutuskan demikian, sebab bunyi undang-undangnya adalah demikian”. Ia akan mendasari putusannya dengan pelbagai alasan (antara lain yang terpenting adalah undang-undang) karena diakuinya bahwa pilihan argumentasinya (dan metode penafsirannya) menjadi tanggung jawabnya yang tidak dapat diserahkannya kepada pembentuk undang-undang.

            Yang sering dianggap khas dalam penemuan hukum bebas ialah bahwa hakim yang melakukan penemuan hukum,” mengikuti zaman” dan mengganti peraturan hukum lama (usang) dengan yang baru. Akan tetapi perlu dipertanyakan kapankan suatu peraturan itu sudah usang dan peraturan manakah yang harus menggantikannya. Pada asasnya selama belum ada undang-undang baru, hakim tetap akan berpedoman pada undang-undang yang lama.

            Dalam hal ini ada pengecualiannya, yaitu pembentuk undang-undang sudah membentuk undang-undang, tetapi belum mempunyai kekuatan hukum, karena masih dalam pembicaraan di lembaga legislatif. Dalam hal ini hakim dapat berpedoman pada undang-undang baru yang belum mempunyai kekuatan berlaku itu: ini merupakan bentuk terpenting dalam penemuan hukum bebas, yang disebut metode penemuan hukum antisipatif atau futuristis. Dengan metode ini hakim setidak-tidaknya mempunyai pegangan pada pendirian Pemerintah, sehingga memperoleh petunjuk bagaimana pandangan pembentuk undang-undang dan bagaimana hukumnya yang akan datang. Dengan demikian hakim memungkinkan terjadinya peralihan yang luwes dari hukum yang lama ke yang baru (dengan anggapan bahwa rancangan undang-undang itu kemudian menjadi undang-undang).

            Hendaknya disadari bahwa Freirechtbewegung ini tidak hendak memberi fungsi yang bersifat menciptakan hukum yang otonom kepada hakim, tetapi hendak menyadarkan hakim kepada kenyataan bahwa ia dalam aktivitasnya tidak dapat menghindari mengikutsertakan unsur penilaian subyektif. Pendapat subyektif hakim ini tidaklah seindividualistis seperti yang digambarkan oleh lawan Freirechtbewegung: hakim dibesarkan dalam suasana sistem hukum yang diterapkannya, kecuali itu ia mengenal peraturan hukumnya. Oleh karena itu putusannya sebagian besar ditetapkan berdasarkan peraturan hukum tertulis yang berlaku dan asas-asas hukum yang berlaku umum.

            Freirechtbewegung berpendapat bahwa hakim terikat pada batas-batas yang dapat dijabarkan dari sistem: ini menuju pada pemecahan masalah yang mendasarkan pada sistem (gesystematiseerd probleemdenken atau berpikir problemantik tersistemisasi).

 

Penemuan Hukum Modern

Salah satu pokok pandangan modern ini ialah bahwa bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak, tetapi masalah kemasyarakatan yang konkrit yang harus dipecahkan. Undang-undang bukanlah sesuatu yang penuh dengan kebenaran dan jawaban, yang paling tidak membutuhkan beberapa penafsiran untuk dapat dilaksanakan dalam situasi konkrit, tetapi lebih merupakan usulan untuk penyelesaian, suatu pedoman dalam penemuan hukum, dan dalam kaitan itu masih banyak faktor-faktor penting lainnya yang dapat digunakan untuk penyelesaian masalah-masalah hukum.

            Pandangan penemuan hukum modern ini dapat digolongkan ke dalam pandangan “gesystematiseerd probleemdenken” atau “pandangan berpikir problemantik tersistemisasi ” dari Freirechtbewegung. Metode penafsiran undang-undang yang digunakan di sini adalah terutama teleologis. Menurut jalan pikiran ini maka diakui bahwa dalam penemuan hukum unsur penilaian adalah sentral: ingin dicapai sesuatu dengan  hukum dan dengan penyelesaian yang sesuai dengan sistem. Hasilnya tidak dijabarkan secara logis dari peraturan umum yang abstrak tetapi sekaligus selalu merupakan resultante pertimbangan semua kepentingan dan nilai dalam persidangan. Pada asasnya yang menonjol adalah masalah kemasyarakatan.

            Penganut aliran ini (berpikir problemantik tersistemisasi) pada umumnya menekankan bahwa masalah yuridis selalu berhubungan dengan masalah kemasyarakatan dan dari sinilah harus dicari penyelesaian yang paling dapat diterima dalam praktek. Titik tolak ini terutama berarti bahwa kita harus selalu sadar akan kenyataan bahwa penyelesaian yang paling dapat diterima dalam praktek. Dan juga harus selalu sadar akan kenyataan bahwa penyelesaian hukum merupakan salah satu cara untuk mengatur masalah kemasyarakatan. Setiap orang sebelum mulai dengan penemuan hukum harus bertanya apakah suatu penyelesaian hukum dapat menuju kepada hasil akhir yang diharapkan. Untuk dapat memutuskan hal ini seorang yuris harus sekurang-kurangnya mengetahui kemungkinan-kemungkinan yang diberikan oleh model-model atau cara-cara lain untuk menyelesaikan konflik. Selanjutnya harus ditanyakan metode apa yang harus digunakan. Titk tolak dalam memilih metode ialah bahwa sistem itu merupakan pedoman dalam menemukan penyelesaian: yang ditanyakan ialah apa yang dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang dalam konteks kemasyarakatan yang mana. Dengan perkataan lain tujuan pembentuk undang-undang dapat digeser, dikoreksi, tetapi tidak boleh diabaikan.

            Pemecahan masalah dengan mendasarkan pada sistem (gesystematiseerd probleemdenken atau berpikir problemantik tersistemisasi) ini terjadi melalui beberapa tahap. Pertama hakim meneliti masalah yang diajukan kepadanya untuk diterjemahkan secara yuridis: apakah hukum dapat membantu memperoleh pemecahan yang diharapkan? Apabila begitu, maka ditetapkanlah fakta-fakta mana yang dianggapnya relevan dan peraturan yang dapat digunakan. Telah diketengahkan di muka bahwa ada hubungan antara peristiwa dan peraturan: peristiwa menentukan peraturan yang relevan, tetapi peraturannya menentukan sekaligus fakta mana yang penting. Sudah sejak seleksi dan analisis peristiwa dan peraturan penyelesaian akhir yang ada di dalam benak hakim memegang peranan. Apabila bagian pertama penelitian kearah penyelesaian hukum telah dilakukan maka selanjutnya semua nilai dan kepentingan yang berkaitan yang memegang peranan dalam masalah dan sampai pada putusan, dimana kita dapat menyesuaikan maksud pembentuk undang-undang dengan situasi konkrit, dilihat dari keadaan kemasyarakatan yang aktual.

Penemuan hukum modern ini berpendirian bahwa atas satu pertanyaan hukum dapat dipertahankan pelbagai jawaban dalam sistem yang sama. Penemuan hukum harus menimbang-menimbang semua faktor yang mempengaruhi putusan-putusan akhirnya. Ia harus sadar bahwa putusan dalam arti positif dapat merupakan preseden untuk banyak hubungan-hubungan diwaktu mendatang. Fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia. Dalam penemuan hukum yang problemantik tersistemisasi   kepentingan justiciabele (pencari keadilan) lebih diutamakan.

Penemuan Hukum

Oleh: Prima Jayatri, S.H.

 

Suatu masyarakat dimanapun mempunyai kecenderungan pada ketertiban dan keadilan. Untuk itu masyarakat memunculkan berbagai kaidah hukum positif. Kaidah-kaidah hukum positif berpretensi untuk merealisasikan cita-hukum, yakni apa yang dipersepsi dan dihayati sebagai hukum yang hidup dan dianut dalam masyarakat tertentu, yang dalam dalam garis besarnya berintikan: ketertiban, kepastian, prektibilitas, kegunaan sosial, keadilan. Kaidah hukum tersebut diterapkan dan ditegakan oleh otoritas publik yang kewenangan dan kehadirannya diterima oleh masyarakat.

Penegakan kaidah hukum tersebut salah satunya dijalankan oleh lembaga pengadilan.  Lembaga pengadilan adalah suatu lembaga untuk menyelesaikan sengketa atau konflik secara obyektif untuk menegakan undang-undang dengan tata cara formal dan terorganisasi. Dalam tugasnya lembaga tersebut dijalankan salah satunya oleh seorang hakim. Maka wajar dalam hubungan ini sering orang menunjukkan bahwa secara tradisional tugas peradilan deserahkan kepada hakim dan lebih lanjut bahwa peradilan dan penemuan hukum itu adalah saling berkaitan. Selain daripada itu orang juga membela bahwa kewibawaan itu memang pantas diberikan kepada hakim atas dasar keahlian profesionalnya. Hakim, demikian orang berargumentasi, bagaimana pun juga adalah yang paling siap (tepat) untuk memenuhi tugas peradilan (yakni tugas menyatakan apa hukumnya).

Hakim dalam menjalankan tugasnya harus memberikan penyelesaian  definitif terhadap konflik, definitif disini diartikan apabila telah berkekuatan tetap maka tidak bisa diajukan atau diadili kembali. Hakim tidak boleh memihak dan harus ada patokan yang bersifat umum yakni hukum positif.  Keputusan hakim harus imparsial-obyektif serta harus manusiawi dan adil, dikarenakan tidak ada ukuran manusiawi dan adil maka hakim wajib menggali keadilan yang ada di dalam suatu masyarakat . Selain dari itu hakim juga harus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada di dalam masyarakat. Implementasi aturan-aturan hukum oleh pengambil keputusannya  menuntut fleksibilitas. Jadi, hakim dalam mengambil keputusan harus mengadaptasi aturan hukum pada situasi-situasi yang wujud konkret persisnya tidak mungkin diantisipasi oleh pembentuk hukum (pembentuk undang-undang) tetapi di lain pihak harus tetap prediktabel. Dalam tegangan antara stabilitas dan fleksibilitas itu maka implementasi hukum tidak dapat lain harus selalu mewujudkan kompromi antara prediktibilitas dan keadilan.

Hal-hal tersebut menjadi penting karena hasil putusan-putusan hakim tersebut, dapat dipaksakan dengan penggunaan kekerasan  (geweld) yakni dengan menggunakan alat kekuasaan negara, karena tindakannya merupakan tindakan otoritas publik (tindakan pemerintah, overeidshandelen) yang mencakup monopoli otoritas publik (overeidsmonopolie) untuk menggunakan kekerasan. Oleh karena kekerasan sangat menyinggung hak fundamental dari seorang manusia maka tindakan hakim tersebut harus dijamin oleh aturan-aturan prosedural yang disebut hukum acara sebagai penjunjung hak asasi manusia. Aturan prosedural tersebut haruslah ketat apabila terjadi penyimpangan, maka hakim harus bertanggungjawab untuk penyimpangannya tersebut. Konsekuensinya semua keputusan hakim harus harus selalu terargumentasi (motivoring vonis). Hakim dalam menentukan fakta-fakta dan dalam kaitan dengan bukti-bukti dari fakta-fakta itu, hakim terikat pada aturan-aturan dari hukum acara dan hukum pembuktian. Untuk seleksi dan penilaian terhadap fakta-fakta sebagai peristiwa-peristiwa hukum, hakim itu terikat pada hukum materil yang mungkin dapat diterapkan.

Di sisi lain peradilan pidana (strafproces) pada asasnya merupakan sebuah proses yang berkelanjutan terarah pada penemuan kebenaran, atas dasar bukti-bukti dari fakta-fakta. Dalam peradilan pidana juga berlaku bahwa penemuan kebenaran itu selalu terikat pada kaidah-kaidah. Perlindungan kedudukan hukum dari warga masyarakat yang menjadi tersangka yang di sini menjadi taruhan. Memang dalam perkara-perkara pidana adalah tidak pasti bahwa kebenaran dapat ditegakkan, walaupun ikhtiar kearah itu harus dilakukan.  

Dalam praktek, terkadang hakim mengahadapi perundangan yang tidak jelas, maka untuk menyikapinya hakim di diharuskan melakukan penafsiran atau interpretasi terhadap perundang-undangan yang kurang jelas tersebut.

Di atas telah disinggung sedikit mengenai salah satu metode penemuan hukum oleh hakim, selanjutnya akan lebih dijelaskan mengenai penemuan hukum itu sendiri. Arti penemuan hukum dan mengapa diperlukan penemuan hukum menjadi sangat terkenal terutama sejak abad 19, seperti pandangan tentang penemuan hukum yang dikemukakan oleh Paul Scholten yang memperoleh banyak pengikut. Sudikno Mertokusumo mengatakan “Apa yang dimaksud dengan penemuan hukum lazimnya adalah proses pembentukan hukum oleh hakim, atau aparat hukum lainnya yang ditugaskan untuk penerapan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum konkrit”. Sedangkan J.A. Pontier mendefinisikan penemuan hukum sebagai ‘sebuah reaksi terhadap situasi-situasi bermasalah (problematikal) yang dipaparkan orang dalam peristilahan hukum’. Ia berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan hukum, konflik-konflik hukum  atau sengketa-sengketa yuridis. Penemuan hukum diarahkan pada pemberian jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan hal pencarian penyelesaian-penyelesaian terhadap sengketa-sengketa konkrit. Terkait padanya antara lain diajukan pertanyaan-pertanyaaan tentang penjelasan (tafsiran) dan penerapan aturan-aturan hukum, dan pertanyaan-pertanyaan tentang makna dari  fakta-fakta yang terhadapnya hukum harus diterapkan. Penemuan hukum, berkenaan dengan hal menemukan penyelesaian dan jawaban berdasarkan kaidah-kaidah hukum, yang lebih atau kurang, secara cermat dan teliti mengemukakan bagaimana terhadap situasi-situasi problematik tertentu  seyogyanya harus diberikan reaksi.

Asumsi dasar yang melandasi penemuan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pengakuan bahwa tidak semua hukum dapat ditemukan dalam undang-undang.  Hal tersebut seperti apa yang dikatakan oleh Bregstein yang berpendapat: “Pembuat undang-undang melahirkan kehendaknya dengan kata-kata. Hanya kata-kata itulah yang berhak atas wibawa yang mutlak. Kehidupan sosial yang mereaksi kata-kata ini, membuat kata-kata ini, tanda-tanda mati itu menjadi hidup, memberikan pada kata-kata itu arti”, dan apabila dilanjutkan dengan kata-kata Suijling:”… hakim harus  melengkapi undang-undang yang dirumuskan secara abstrak dengan ketentuan-ketentuan dari moral rakyat, dan karena itu selalu menyelenggarakan keadilan, yang adanya dijamin oleh undang-undang bersama dengan moral rakyat  untuk melindungi para pencari keadilan”.  Dalam hukum pidana yang sangat legistis karena secara fundamental didasarkan pada prinsip legalitas, di mana sangat ditentukan oleh unsur-unsur yang terdapat di dalam perumusan deliknya, Schaffmeister menyatakan: “Norma-norma perilaku yang tersirat dalam perumusan delik bukan pencerminan yang mencakup seluruh noma-norma materil. Perumusan delik lebih banyak membentuk bagian-bagian daripada merumuskan keseluruhan norma perilaku. Hukum pidana mempertahankan norma-norma secara fragmentaris”.

Dengan demikian, di dalam situasi masyarakat dengan tingkat perkembangan di segala bidangnya sangat tinggi dan kompleks, seringkali undang-undang tidak dapat lagi mengantisipasi  perkembangan itu, tetapi di sinilah letak peranan hakim selaku penjaga hukum dan keadilan memainkan peranannya. Oleh karena itu Bregstein pernah mengatakan: “Terhadap kata-kata undang-undang penerap undang-undang memiliki suatu kebebasan yang luas. Jadi dia bukanlah ‘mulut undang-undang’ tetapi ‘mulut jiwa undang-undang’”.